Pencuri Riset Hayati Indonesia Berkedok Turis


Pencuri Riset Hayati Indonesia Berkedok Turis

Hasil penelitian keanekagaraman hayati  di Indonesia terancam dicuri pihak asing. Biasanya mereka berkedok turis.
Deputi Kepala Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI, Bambang Prasetya mengungkapkan, pencurian riset atau contoh sampel biasanya menggunakan modus kerjasama dengan peneliti di beberapa perguruan tinggi.

“Mereka ini bukan peneliti formal. Mereka bermodus sebagai turis ke Indonesia, terus menjalin kerjasama dengan peneliti di daerah,” ujarnya seusai membuka Lokakarya Ekosistem Karst untuk Kelangsungan Hidup Bangsa di Pusat Penelitian Biologi LIPI, Cibinong Bogor, Kamis 3 Mei 2012.

Bambang prihatin dengan problem ini karena akan merugikan riset biologi di Indonesia.

Pada awal bulan lalu, publikasi hasil kerjasama riset dengan peneliti asing di jurnal internasional tidak mencantumkan nama peneliti LIPI.

Publikasi hasil riset yang dimaksud adalah penemuan spesies sekaligus genus tawon baru Megalara Garuda. Penemuan ini hasil ekspedisi Mekongga di Sulawesi Tenggara yang melibatkan peneliti LIPI, Rosichon Ubaidillah. Hasil penemuan kemudian dimuat di jurnal Zookeys. “Itu wanprestasi (ingkar janji) pada etika kesepakatan,” ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian pemerintah Amerika Serikat. Peneliti yang bekerjasama dengan Rosichon salah satunya Lynn S Kimsey dari University of California, Davis, Amerika Serikat.

Bambang melanjutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada  Bruce Alberts, Utusan Presiden AS Obama dalam bidang sains.

“Dia konsen dalam hal ini. Kita sedang menunggu jawaban. Tapi,  biasanya kultur riset di sana, peneliti yang bersangkutan akan kena hukuman,” ujar Bambang.

“Kalau lokusnya di Indonesia dan tidak sebut patner penelitian, bisa ditindak,” katanya.

Terkait dengan etika kerjasama penelitian, Bambang merujuk pada kesepakatan Protokol Nagoya. Kesepakatan ini merupakan pengaturan internasional yang komprehensif dan efektif dalam memberikan perlindungan sumber daya genetik (SDG) dan menjamin pembagian keuntungan bagi Indonesia.

“Dalam protokol ini penelitian harus melibatkan peneliti lokal dan hasil riset harus memberikan manfaat bagi penduduk lokal,” jelasnya.

Berjalan 5 Tahun

Rosichon mengatakan fenomena pencurian keanekaragaman hayati melalui modus kerjasama riset ini terjadi sudah 5 tahun terakhir. Para peneliti asing masuk dengan memanfaatkan hubungan pertemanan dengan peneliti lokal.

“Mereka memanfaatkan hubungan perkenalan,” katanya yang dikenal sebagai peneliti serangga dengan spesialisasi serangga parasitoid.

Menurut Rosichon, sulit untuk mengendalikan hal tersebut karena peneliti datang dengan membawa nama pribadi. Dia meminta pihak terkait, dalam hal ini Kemenrisek, untuk menelusuri semua penelitian yang melibatkan peneliti asing.  “Kalau di LIPI semua ada kesepakatannya,” ujarnya.

Sumber : Vivanews